Cegah Pawai Takbir, Polisi Sekat 32 Ruas Jalan di Medan

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes Medan akan melakukan penyekatan di 32 ruas jalan, Rabu (12/5/2021) sore ini. Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah warga melakukan pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (13/5/2021) besok. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penyekatan 32 ruas jalan ini akan mulai berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (13/5/2021). 

“Malam takbiran kami akan adakan penyekatan. Penyekatan untuk Kota Medan ada 32 titik. Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak ada pawai yang keliling. Jadi yang kami sekat adalah orang-orang yang ingin pawai keliling,” kata Riko, Rabu (12/5/2021). 

Riko mengimbau warga Kota Medan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan menjalankan ibadah di masjid-masjid terdekat. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga dikhawatirkan pawai takbir bisa menjadi klaster baru penyebaran. 

“Jadi kalau untuk takbiran tetap bisa dilaksanakan, kami imbau dilaksanakan di mushola atau di mesjid,” ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

5 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

9 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal