Cemarkan Nama Baik, Anak Medan Dilaporkan Warga Singapura ke Polda Sumut

Stepanus Purba
Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumut untuk memproses hukum terlapor. 

"Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien  kami. Ini dilatarbelakangi dengan klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA. Ketika ditagih, dia malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah. Kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut," ujarnya. 

Ranto juga mengungkapkan bahwa, oknum TA itu juga meng-upload foto kliennya dan foto anak-anaknya, bahkan mengupload foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.  

"Terlapor TA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang-Undang ITE," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal