Cemarkan Nama Baik, Anak Medan Dilaporkan Warga Singapura ke Polda Sumut

Stepanus Purba
Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial C alias LY yang tercatat sebagai warga negara Singapura mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut). C melaporkan seorang warga Medan berinisial TA terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Kuasa hukum pelapor, Ranto Sibarani mengatakan dia mewakili kliennya C alias LY sudah membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 25 Januari 2021 lalu. TA dilaporkan karena membuat postingan yang memuat fitnah terhadap C dalam postingannya di akun Facebook miliknya. 

"TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di-upload ke media sosial Facebook miliknya. Korbannya seorang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura," katanya, Selasa (16/2).

Ranto menjelaskan bahwa di dalam statusnya tersebut, oknum berinisial TA mengunggah status yang menyatakan dirinya telah diajak tidur di hotel oleh klien mereka berinisial C alias LY. 

"Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal