Cemburu, Pria Beristri di Belawan Tega Bakar Pacarnya

Rusli HR
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan saat menginterogasi pelaku pembakaran pacarnya, Iwan. (Foto: iNews.id)

BELAWAN, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap Irwanto alias Iwan, pelaku pembakaran terhadap pacarnya, Delia Ayu Latifa (17) di kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (17/5/2018).

Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sata hendak ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan menjelaskan, tersangka Iwan yang mengontrak rumah di Jalan Rumah Potong Hewan, Jalan Mangaan- 1 Lingkungan XI Gang Suka Maju, Kecamatan Medan Deli sejak Agustus 2017 telah berpacaran dengan korban Delisa Ayu Latifa.

Namun suatu hari, pelaku melihat pacarnya, Ayu berboncengan dengan pria lain. Hal itu memicu rasa cemburu pelaku meski sudah mempunyai Istria. Pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi pertengkaran. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/5/2018) siang.



“Dalam pertengkaran tersebut, diduga pelaku sudah menyiapkan bahan bakar minyak dan kain. Kemudian dengan emosi pelaku membakar korban di salah satu tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku,” kata Ikhwan.

Akibat peristiwa itu, kata Kapolres, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan hingga kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Kapolres menegaskan, pelaku Iwan kini sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara ditambah hukuman 5 tahun penjara tentang pembakaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal