Curi Barang di Kantor Pemerintah di Sibolga, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Sibolga, Selasa (2/6/2020). (Foto: istimewa)

SIBOLGA, iNews.id - Personel dari Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap dua orang pelaku pencurian barang-barang kantor milik pemerintah. Kedua pelaku yang ditangkap yakni SS alias J (34) dan FPT alias T (21).

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dari Rahmawani (36) ke Polres Sibolga. Kepada petugas, dia melaporkan pencurian barang-barang di kantor pemerintahan yang berada di Jalan Tongkol, Kota Sibolga, Jumat (22/5/2020).

Begitu menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka pencurian.

Karena sudah mengantongi identitas tersangka, personel Satreskrim Polres Sibolga menangkap keduanya, sabtu (23/5/2020).

"Keduanya diamankan di salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Horas, Kota Sibolga," kata Sormin, Selasa (2/6/2020).

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal