Curi Barang di Kantor Pemerintah di Sibolga, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Sibolga, Selasa (2/6/2020). (Foto: istimewa)

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti hasil curian kedua tersangka yakni satu set komputer dan satu unit kipas angin. Oleh kedua pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.

"Namun sebelum terjual, kedua tersangka sudah berhasil kita amankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal