Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal