Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

8 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal