Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal