Curi TV Untuk Beli Sabu, Komplotan Maling di Medan Ditangkap Polisi

Wahyudi Aulia Siregar
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

"Sementara Subur adalah penadah barang hasil curian mereka," ucapnya.

Dari ketiga pelaku, Polisi menyita satu unit televisi dan alat bor hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga menyita baju yang diduga dibeli korban dari hasil menjual hasil curiannya,

"Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini di tahan di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

6 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal