Curi TV Untuk Beli Sabu, Komplotan Maling di Medan Ditangkap Polisi

Wahyudi Aulia Siregar
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

"Sementara Subur adalah penadah barang hasil curian mereka," ucapnya.

Dari ketiga pelaku, Polisi menyita satu unit televisi dan alat bor hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga menyita baju yang diduga dibeli korban dari hasil menjual hasil curiannya,

"Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini di tahan di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal