Dapat Remisi Natal, 15 Napi di Sumut Langsung Bebas

Antara
Ilustrasi narapidana (Antara)

"Untuk tidak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," katanya.

Ia mengatakan, besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

19 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal