Dapat Remisi Natal, 15 Napi di Sumut Langsung Bebas

Antara
Ilustrasi narapidana (Antara)

"Untuk tidak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," katanya.

Ia mengatakan, besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

8 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

8 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal