Diburu Sejak 2004, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba Ditangkap

Stepanus Purba
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar berinisial JT saat diamankan di Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2002 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.

Namun hingga tahun 2021 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematang Siantar ke Kejari Pematang Siantar. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematang Siantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi.

Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA tersebut, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematangsiantar menyatakan terpidana status DPO.

"Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya

30 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

1 bulan lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal