Didakwa Kasus Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tak Ajukan Eksepsi 

Ahmad Ridwan Nasution
Didakwa Kasus Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tak Ajukan Eksepsi (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Mantan perwira polisi Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7/2023). Achiruddin didakwa kasus penganiyaan atas korban Ken Admiral.

Diketahui jika Achiruddin merupakan ayah dari Aditiya Hasibuan yang juga terdakwa penganiayaan serupa. Penganiayaan yang dilakukan Aditiya menyeret ayahnya hingga Polda Sumut memecat Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Achiruddin sengaja turut membantu dalam penganiayan terhadap Ken Admiral pada bulan Desember 2022. Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya dan melarang atau menghalangi rekan korban untuk melerai penganiayaan.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang dijerat dengan pasal 351 ayat satu dan dua juncto pasal 56 ayat dua KUHP," ucap jaksa Felix Ginting, Rabu (12/7/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

14 hari lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal