Diduga Asyik Judi Online, Pak Kades di Paluta Ditangkap Polisi Bareng 3 Tenaga Honorer

M Andi Yusri
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

Dari tangan keempat tersangka, Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

"Ada juga uang tunai sejumlah Rp55.000 dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," katanya.

Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

17 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

30 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

2 bulan lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal