Diduga Bekingi Rentenir dan Aniaya Warga, Oknum Polisi di Deliserdang Diberi Sanksi

M Andi Yusri
Kuasa Hukum korban, Bennri Pakpahan mewakili Dwi Ngai Sinaga didampingi korban Romulo Makarios Sinaga (kanan) usai sidang disiplin oknum anggota Polresta Deliserdang. (foto: SINDOnews/M Andi)

"Pernah kami tahan selama tujuh hari (Iptu TS). Ya, harapannya dia bisa berubah. Pak Waka langsung yang membacakan putusannya," ujar Elkana. 

Iptu TS ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakannya. 

Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan menyebut kasus tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Medan kaitannya perampasan aset dan dugaan penganiayaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru penanganannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal