Diduga Korupsi Dana BOK, Oknum Dokter Jabat Kepala Puskesmas di Langkat Ditahan

Antara
Tersangka ED saat hendak dibawa ke Rutan Tanjung Pura oleh petugas Kejari Langkat.(Foto: Antara)

LANGKAT, iNews.id - Oknum dokter yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang. Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) ditahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi dokter berinisial ED ke Rutan Tanjung Pura untuk penahanan selama 20 hari ke depan. 

Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) bagi tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2017-2019.

Menurutnya, tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik. Proses hukum saat ini sudah dapat dilaksanakan penuntutan terhadap tersangka dr ED (45) warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.

"ED disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, ED selama ini diperiksa dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi penasehit hukum Frans Sagala. Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejari Langkat pada tingkat penuntutan: Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

14 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

19 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

19 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

19 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal