Dishub Medan Ingatkan Jukir e-Parking Dilarang Terima Retribusi Tunai

Antara
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) berkomunikasi dengan seorang jukir e-Parking di Medan, Senin (26/1/2022). (Foto: Dok Diskominfo Kota Medan)

MEDAN, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan kepada setiap juru parkir (jukir) e-Parking di 65 titik ruas jalan di daerah ini tidak menerima retribusi parkir tunai. Jika ada yang melanggar maka akan disanksi.

"Utamanya, seorang jukir e-Parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (9/3/2022).

Setiap jukir e-Parking di Kota Medan harus bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Bila masih dilanggar, maka pihaknya akan menindak tegas jukir nakal ini dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Namun sekali lagi, Pemkot Medan tidak hanya memberi sanksi bagi jukir melanggar aturan, tetapi juga memberi hadiah bagi jukir terbaik. Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal