MEDAN, iNews.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial AAFL (26) ditangkap polisi karena diduga hendak menjual pod getar atau sebutan populer untuk vape yang berisi zat narkotika atau obat berbahaya di Kota Medan, Sumatera Utara. Dj perempuan yang dikenal dengan nama panggung Miss D itu ditangkap saat membawa vape narkoba merek Batman.
AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan transaksi pod getar yang dilakukan AAFL. Petugas kemudian menyelidiki hingga akhirnya menemukan AAFL berada di lokasi dengan barang yang diduga akan diperjualbelikan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat ditangkap AAFL diduga membawa vape narkoba merek Batman yang rencananya dijual seharga Rp2,1 juta.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli dikutip dari iNews Medan, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AAFL diduga mendapatkan barang tersebut dari pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Jika transaksi berhasil, AAFL akan memperoleh keuntungan Rp250.000.