DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp1,3 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

Kemudian pada 20 September 2021, KPP Pratama Lubuk Pakam menyita rekening bank penunggak pajak SS dengan nilai sita Rp728 juta. KPP Madya Medan menyita rekening bank PT P dengan nilai sita Rp37,6 juta. Lalu KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank dari PT WBLK dengan nilai sita Rp1,8 juta. KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari ST dengan nilai sita Rp8,4 juta.

"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," kata Bismar, Jumat (8/10/2021).

Dalam mengamankan penerimaan negara, kata Bismar, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
17 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

5 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal