DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp1,3 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id  - Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset para penunggak pajak di Sumut dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar. Aset yang disita berupa tanah hingga rekening dari enam penanggung pajak yang berbeda. 

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie memerinci, KPP Pratama Medan Barat menyita rekening bank PT. PSI dengan nilai sita Rp113 juta pada 22 September 2021 lalu. Lalu KPP Pratama Medan Timur menyita sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi dari CV AN dengan nilai sita sekitar Rp500 juta pada 4 Agustus 2021.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

5 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal