Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar
Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Ditahan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menahan JR, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan. JR dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 pada tahun 2017 dan 2018 lalu. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, mengatakan penahanan terhadap tersangka JR dilakukan setelah penyidik melakukan pelimahan tahap kedua (berkas, barang bukti dan tersangka) atas kasus itu. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 15 November 2021.

”Benar, mantan Kepsek SMAN 8 Medan dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana BOS. Tersangka langsung dititip atau ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli," kata Bondan, Selasa (16/11/2021).

Bondan menjelaskan, jika JR akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia kemudian akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. 

“Saat ni tim JPU masib menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera disidangkan," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

1 bulan lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot usai Tampar Siswa gegara Seragam Lurik

1 bulan lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

1 bulan lalu

Viral 5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Tolak Vendor Revitalisasi

3 bulan lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal