Duh, 4 Pelajar di Pematangsiantar Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Dharma Setiawan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

"Untuk hukuman nanti ditentukan pengadilan, namun kami jerat dengan pasal narkoba," katanya.

Diketahui, dalam pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan barang bukti berupa ganja hampir 2 kilogram. Kemudian 3 ons sabu dan puluhan pil ekstasi.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.  Sementara keempat pelajar dikenakan pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berenang di Sungai Lematang, Pelajar 15 Tahun di Muara Enim Hilang Tenggelam

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Tampang Sadis Begal Motor Bersenpi Tembak Pelajar Lampung, Nangis saat Ditangkap

16 hari lalu

Begal Motor Bersenpi Tembak Pelajar Lampung hingga Kritis Ditangkap di Way Kanan

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal