Selain Sofiyan, majelis hakim juga menjutuhkan putusan yang sama terhadap rekannya, Alawi Muhhamad alias Otong (21) tahun. Majelis hakim menilai, Alawi juga secara menyakinkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan," kata Adefri, selaku JPU pengganti.
Diketahui, Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.