Edarkan 14 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Dua terdakwa peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 14 kg, Brigadir Sofiyan dan Alawi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Brigadir Sofiyah (35), oknum anggota Polres Simalungun, Sumatera Utara yang terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 14 kilogram (kg) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Selasa (6/8/2019).

Selain hukuman pidana, Sofiyan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan terlibat langsung praktik peredaran gelap narkoba. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Ketua majelis hakim, Deson Togatorop.

Menurut Deson, perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

19 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal