Edy Rahmayadi Batasi Kegiatan Masyarakat Sumut Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri

Stepanus Purba
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan)


Sementara itu, pegawai swasta yang melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan Idul Fitri, harus memiliki surat ijin tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. 

"Surat edaran ini berpedoman pada  SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Imbas Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, Gubsu Bobby Gandeng TNI-Polri Pasok BBM ke SPBU

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal