Edy Rahmayadi Janji Segera Pecat ASN Pemprov Sumut Berstatus Koruptor

Stepanus Purba
Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan usai rapat koordinasi terkait permasalahan banjir di Kota Medan, Selasa (18/9/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berjanji segera memecat 296 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang sudah resmi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi atau berstatus koruptor.

Menurut Edy, jika memang para bawahannya tersebut telah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka mereka sudah seharusnya dipecat. “Ya kalau sudah divonis, ya sudah langsung kita pecat saja,” ungkap Edy Rahmayadi di sela-sela kunjungannya di Kantor Lurah Beringin untuk menggelar rapat koordinasi terkait permasalahan banjir di Kota Medan, Selasa (18/9/2018).

Badan Kepegawai Negara (BKN) sebelumnya merilis 2.357 ASN yang tersandung kasus korupsi. BKN mengungkapkan, putusan terkait para  ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga pemecatan secara tidak hormat sudah dapat dilakukan.

Berdasarkan rilis yang diterbitkan oleh BKN, Provinsi Sumut disebut sebagai provinsi terbanyak yang menghasilkan ASN korupsi. Di Sumut, ada 298 ASN yang sudah ditetapkan sebagai koruptor disusul oleh Jawa Barat 193 ASN, Riau 190 ASN, Nusa Tenggara Timur (NTT) 183 ASN, dan Papua 146 ASN. Sementara sisanya tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (14/9/2018) lalu meminta kepala daerah untuk lebih memperhatikan kondisi tersebut agar dapat melakukan penegakan hukum secara konsisten. “Mereka yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi maka harus diberhentikan secara tidak hormat,” paparnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal