Edy Rahmayadi Minta Bantuan Obat Pasien Covid-19 ke Presiden Jokowi

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat mengikuti rapat virtual evaluasi PPKM Level 4. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta pemerintah pusat untuk mendukung penyediaan obat-obatan kepada pasien Covid-19 di Sumut. Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Edy mengatakan saat ini Pemprov Sumut terus berupaya melakukan penanganan pasien Covid-19, salah satunya dengan mengadakan isolasi terpusat. Setiap daerah di Sumut diminta untuk menyiapkan lokasi isolasi terpusat ke depannya. 

“Saya sudah mengunjungi kabupaten/kota dan memerintahkan penyediaan isolasi terpusat ini. Kami terus berusaha dan berbuat maksimal. Kami tidak mau rakyat sakit," ucap Edy Rahmayadi, Sabtu (7/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan kepala daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk mengambil langkah serta respons yang cepat terkait penanganan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Saat ini kenaikan kasus aktif sudah sudah mencapai 54 persen. Jokowi mengingatkan lonjakan terjadi pada dua minggu ke depan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut Imbas Kathutla Sumsel-Kalimantan

19 hari lalu

Hilang Hampir 2 Minggu, Pria di Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun Warga

2 bulan lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

2 bulan lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

2 bulan lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal