Edy Rahmayadi Sahkan RUPTL PTPN III Sei Mangkei, PLTGU 1.600 MW Segera Dibangun

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

Pembangunan PLTGU dan sarana pendukungnya yaitu Terminal Liquid Natural Gas (LNG) diharapkan segera dimulai dan dijalankan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan perundang-undangan.

"Kami harap ini segera dilakukan dan harus sesuai dengan kebijakan serta peraturan yang ada,” ucapnya.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III, persetujuan dan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik tersebut berada pada kewenangan Gubernur Sumut.

Setelah RUPTL Wilayah Usaha PTPN III disahkan, Hanlim kemudian mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan UU, seperti Studi Kelayakan, Detail Engineering Design (DED), Amdal, serta perizinan lainnya.

“Sesuai dengan regulasi, pengesahan itu dilakukan gubernur. Berbeda dengan PLN, kalau PLN yang mengesahkan itu Kementerian ESDM. Selanjutnya, PTPN III akan menindaklanjuti ini sesuai dengan rencana yang telah dibuat,” kata Zubaidi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Asap Hitam Membubung Tinggi

3 bulan lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

1 tahun lalu

Bupati Taput JTP Dorong Medical Tourism, Amos Simanjuntak: Yakin Moncer bila KEK Toba Terwujud

2 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

2 tahun lalu

Menang Hasil Quick Count Pilkada Sumut, Bobby Nasution Apresiasi Edy Rahmayadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal