Pembangunan PLTGU dan sarana pendukungnya yaitu Terminal Liquid Natural Gas (LNG) diharapkan segera dimulai dan dijalankan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan perundang-undangan.
"Kami harap ini segera dilakukan dan harus sesuai dengan kebijakan serta peraturan yang ada,” ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III, persetujuan dan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik tersebut berada pada kewenangan Gubernur Sumut.
Setelah RUPTL Wilayah Usaha PTPN III disahkan, Hanlim kemudian mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan UU, seperti Studi Kelayakan, Detail Engineering Design (DED), Amdal, serta perizinan lainnya.
“Sesuai dengan regulasi, pengesahan itu dilakukan gubernur. Berbeda dengan PLN, kalau PLN yang mengesahkan itu Kementerian ESDM. Selanjutnya, PTPN III akan menindaklanjuti ini sesuai dengan rencana yang telah dibuat,” kata Zubaidi.