Edy Rahmayadi Tak Larang Beribadah di Tempat Ibadah, Serahkan ke Masing-Masing Daerah

Antara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (ANTARA/Diskominfo Sumut)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tidak mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Saat ini, PPKM mikro diketahui kembali diperpanjang sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7/2021).

Gubernur menegaskan, jika pun rumah ibadah harus ditutup, maka hal itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.

Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada pada level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

Resmikan Masjid dan Gereja di Lebak, Menag: Jadikan Banten Contoh Wilayah Toleran

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Menang Hasil Quick Count Pilkada Sumut, Bobby Nasution Apresiasi Edy Rahmayadi

57 tahun lalu

Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Suara Masuk 97,33 Persen: Bobby-Surya Menang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal