Edy Rahmayadi Tak Larang Beribadah di Tempat Ibadah, Serahkan ke Masing-Masing Daerah

Antara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (ANTARA/Diskominfo Sumut)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tidak mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Saat ini, PPKM mikro diketahui kembali diperpanjang sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7/2021).

Gubernur menegaskan, jika pun rumah ibadah harus ditutup, maka hal itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.

Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada pada level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

10 bulan lalu

Resmikan Masjid dan Gereja di Lebak, Menag: Jadikan Banten Contoh Wilayah Toleran

2 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

2 tahun lalu

Menang Hasil Quick Count Pilkada Sumut, Bobby Nasution Apresiasi Edy Rahmayadi

2 tahun lalu

Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Suara Masuk 97,33 Persen: Bobby-Surya Menang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal