Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan Tewas Dibunuh Suami dengan Keji

Dicky Sigit Rakasiwi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat gelar perkara kasus pembunuhan suami terhadap istri yang merupakan eks Dirut RSUD Padangsidimpuan. (Foto: MPI)

"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Pada Jumat tanggal 3 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.

Tiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda. Pelaku kemudian memukul kembali kepala belakang korban yang merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RSUD Padangsidempuan dengan kayu lesung hingga tewas.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Saat itu, mau kabur ke Medan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun. "Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ucap kapolres.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 hari lalu

Blackout Kepri, Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Batam hingga Bintan

29 hari lalu

3 Bulan Krisis Air Bersih, Warga Sambau Batam Blokade Jalan Nongsa Digital Park

1 bulan lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

1 bulan lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

1 bulan lalu

Bikin SIM C Palsu Pakai Photoshop, 2 Tersangka di Batam Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal