Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Kasus Suap Hakim PN Medan

Ilma De Sabrini
Hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba ditahan KPK, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Medan. Dari penggeledahan itu sejumlah barang bukti diamankan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka hakim Merry Purba pada Rabu (28/8/2018) mulai pukul 21.00-22.00 WIB.

"Kemudian, di PN Medan tadi malam (Rabu malam) pukul 23.00 sampai dengan pagi tadi (Kamis pagi) jam 06.00 WIB. Digeledah pula rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Febri di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukam bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini. "Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," tutur Febri.

KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Medan pada Selasa (27/8/2018) lalu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

21 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

23 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

23 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

24 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal