Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Kasus Suap Hakim PN Medan

Ilma De Sabrini
Hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba ditahan KPK, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Diduga sebagai penerima uang suap yakni Helpandi, panitera pengganti dan Merry Purba hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan. Adapun diduga sebagai pemberi yakni Tamin Sukardi (swasta) dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.

KPK menduga ada tindakan suap yang dilakukan oleh Tamin kepada Merry Purba dengan total 280.000 dolar Singapura. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi.

KPK menduga sebelumnya juga telah ada penyerahan uang senilai 150.000 dolar Singapura. Dengan demikian, nilai total suap itu 280.000 dolar Singapura.

Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tamin dan Hadi Setiawan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

11 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

18 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

22 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal