Gerebek Gudang Narkoba di Medan, Polisi Amankan 240 Kg Ganja Kering Siap Edar

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan gudang ganja di Kota Medan, Sabtu (16/5/2020). (Foto : istimewa)

Kepada petugas, keempat pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga Aceh yang berinisal IS.

"Tersangka IS saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Keempat tersangka kini menjerat di sel tahanan Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempatnya mendapat ancamanan kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

4 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

10 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

10 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal