Gerebek Gudang Narkoba di Medan, Polisi Amankan 240 Kg Ganja Kering Siap Edar

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan gudang ganja di Kota Medan, Sabtu (16/5/2020). (Foto : istimewa)

Kepada petugas, keempat pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga Aceh yang berinisal IS.

"Tersangka IS saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Keempat tersangka kini menjerat di sel tahanan Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempatnya mendapat ancamanan kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

57 tahun lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal