Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap

Adi Palapa Harahap
Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap (Foto: Istimewa)

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbumen mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi per hari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini. Dia menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumut. 

"informasi sementara dipasarkan di Sumut," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

20 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

28 hari lalu

Gudang Pabrik Rumah Kayu di Indramayu Terbakar Hebat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal