Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap

Adi Palapa Harahap
Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap (Foto: Istimewa)

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbumen mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi per hari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini. Dia menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumut. 

"informasi sementara dipasarkan di Sumut," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

13 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

18 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal