JAKARTA, iNews.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, naik status dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), Senin (31/8/2026).
Kenaikan status tersebut dilakukan setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada pukul 10.17 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
"Pada 31 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB, terjadi erupsi dengan kolom erupsi sekitar 3.500 m di atas puncak (± 5.960 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Dia mengatakan, kolom abu erupsi teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur serta tenggara. Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan masih berlangsung saat laporan dibuat.
Badan Geologi menyebut erupsi tersebut merupakan erupsi awal. Karena itu, masih terdapat kemungkinan terjadi erupsi yang lebih besar. "Erupsi ini merupakan sebagai erupsi awal, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya erupsi yang lebih besar," ujar Lana.
Sebelum erupsi terjadi, pada periode 1-30 Agustus 2026, aktivitas kegempaan Gunung Sinabung juga tercatat meningkat. Dalam periode tersebut terekam 141 kali gempa Vulkanik Dalam, 29 kali gempa Low Frequency, 14 kali gempa Hembusan, delapan kali gempa Hybrid/Fase Banyak, dua kali gempa Tornillo, satu kali gempa Vulkanik Dangkal, satu kali gempa Guguran, 26 kali gempa Tektonik Lokal, 93 kali gempa Tektonik Jauh, satu kali gempa Terasa, dan satu kali gempa Getaran Banjir.
Sementara itu, sebelum erupsi pada pukul 10.17 WIB, terekam rentetan 85 kali gempa Vulkanik, satu kali gempa Hembusan, dan satu kali Tremor Harmonik.
"Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan terjadi peningkatan aktivitas vulkanik pada G. Sinabung, sehingga tingkat aktivitas G. Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (SIAGA) terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026 Pukul 12.30 WIB," kata Lana.
Dengan kenaikan status tersebut, masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, lokasi dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 6 kilometer untuk sektor selatan-tenggara.