Guru Cabuli Keponakannya Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi penjara. (Foto: AFP).

MEDAN, iNews.id - Oknum guru, Kasim Ginting (59) yang telah berbuat cabul kepada keponakannya sendiri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis tujuh tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim diketuai Hakim Mian Munthe dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019) kemarin.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman terdakwa yakni, merusak masa depan korban, serta enggan mengakui perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut," ujar Hakim Mian di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

6 bulan lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

6 bulan lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

7 bulan lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

12 bulan lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal