MEDAN, iNews.id - Oknum guru, Kasim Ginting (59) yang telah berbuat cabul kepada keponakannya sendiri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis tujuh tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim diketuai Hakim Mian Munthe dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019) kemarin.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman terdakwa yakni, merusak masa depan korban, serta enggan mengakui perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.
"Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut," ujar Hakim Mian di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.