Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan

Stepanus Purba
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat memberikan keterangan pengungkapan jaringan pengedar ekstasi di Labuhanbatu, Rabu (24/6/2020). (Foto: istimewa)

“Sedangkan tersangka Suryani dan Sani berlangganan ekstasi ke Emilia Rambe,” kata Martualesi.

Akibat perbuatannya, tersangkan Hery Syahputra dan Emilia Rambe akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan Suryani dan Sani dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

28 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

2 bulan lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal