Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan

Stepanus Purba
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat memberikan keterangan pengungkapan jaringan pengedar ekstasi di Labuhanbatu, Rabu (24/6/2020). (Foto: istimewa)

“Sedangkan tersangka Suryani dan Sani berlangganan ekstasi ke Emilia Rambe,” kata Martualesi.

Akibat perbuatannya, tersangkan Hery Syahputra dan Emilia Rambe akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan Suryani dan Sani dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Respons Cepat Polisi! Sarang Narkoba yang Diviralkan Emak-Emak di Labura Langsung Dibakar

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal