Sementara itu, pelaku HA dan AS mencuri ponsel di sebuah kios di lingkungan VIII, Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Senin (13/1/2020). Dalam beraksi, kedua pelaku berpura-pura mengisi pulsa dan meminjam charger untuk mengisi baterai.
"Setelah pulsa masuk, pelaku membayar dengan uang Rp50.000. Ketika penjaga kios ponsel mengambil uang kembalian, saat itulah para pelaku mengambil ponsel merk Samsung milik korban dan kemudian melarikan diri," katanya.
Tak terima ponselnya diambil, korban akhirnya lapor ke Polres Asahan. Beruntung, pelaku bisa dibekuk satu jam kemudian. Pelaku ditangkap di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
"Dari kedua nya polisi menyita barang bukti dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.