Kades asal Mandailing Natal Ditahan Polda Sumut, Diduga Korupsi Dana Desa

Antara
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan. Namun telah dilakukan penyerapan anggaran, yakni pembangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap lainnya yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA 2016 sebesar Rp413.210.800 dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584.

Penyidik Polda Sumut menyita barang bukti berupa 1 ekslemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

"Tersangka FSR dipersangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

11 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

16 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

16 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

17 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal