Kakek M terakhir kali menyetubuhi korban di rumahnya pada 4 Mei 2024. Saat itu rumah sedang sepi karena neneknya sedang pergi. Kakek M lalu mengajak sang cucu ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang senilai Rp50.000 kepada sang cucu agar tida memberitahu orang lain.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara Aipda Dian Novita mengatakan terduga pelaku sudah ditangkap. Saat ini pelaku M masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Iya benar, tadi siang yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Sampai saat ini masih diperiksa. Sementara kita masih lidik," katanya, Selasa (14/5/2024).