Kakek di Simalungun Dipenjara 2 Bulan karena Ambil Getah Karet Seharga Rp17.400

Dharma Setiawan
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat menemui Kakek Samirin yang di dalam penjara gegara sisa getah karet. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

“Kakek Samirin ini pengembala sapi, dia mengutip sisa orang mengambil getah kareta dan ditangkap. Saya di sini bukan intervensi. Pengadilan berdaulat penuh, saya hanya ingin memberi diri agar terdakwa bisa bebas. Jaminannya diri saya,” katanya sebelum sidah vonis.

Setelahnya dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim PN Simalungun menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Terdakwa divonis dua bulan empat hari. Putusan ini jauh lebih dari tuntutan jaksa dengan penjara selama 10 bulan.

Dengan vonis tersebut, Kakek Samirin langsung bebas karena sudah menjalani hukuman penjara sejak November 2019 lalu. Putusan ini disambut haru keluarga terdakwa yang datang. Istri terdakwa Samiaty bahkan sampai menangis bahagia mendengar putusan hakim.

“Terima kasih untuk semuanya. Perasaan saya saat ini senang sekali. Anak-anak dan cucu sudah menunggu di rumah,” kata Samiaty.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

12 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

14 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

15 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

17 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal