Kantongi Sabu saat Bersantai, Pemuda di Medan Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Syahputra saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar. Sabu tersebut dibeli seharga Rp100.000 oleh pelaku. 

"Rencananya sabu tersebut dikonsumsi sendiri pelaku di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal