Kantongi Sabu saat Bersantai, Pemuda di Medan Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Syahputra saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar. Sabu tersebut dibeli seharga Rp100.000 oleh pelaku. 

"Rencananya sabu tersebut dikonsumsi sendiri pelaku di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal