Kanwil DJP Sumut I Tangkap Pengusaha Buron Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,9 M

Sindonews
Zailani Tanjung
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Dharmawan menambahkan agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan. Baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

29 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sumur Banten, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya!

29 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

28 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

31 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal