Kasus ADD 2023, Kejari Padangsidimpuan Akan Panggil Paksa Kadis PMK 

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Istimewa).

“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” ucapnya.

Dia menyakini, pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal