MEDAN, iNews.id – Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih dalam kategori tinggi dan sebagian besar wilayah masih berada di zona merah. Kondisi ini menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap melarang kegiatan belajar tatap muka di semua tingkatan sekolah.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 218/GTCovid-19/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut meminta bupati dan wali kota serta sarana pendidikan di wilayah Sumut agar tidak terburu-buru menggelar kegiatan belajar mengajar langsung antara guru dan siswa di sekolah.
“Surat edaran ini ditujukan kepada bupati, wali kota serta pengelola sarana pendidikan di Sumatera Utara,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dokter Whiko Irwan, Kamis (23/7/2020).
Whiko mengatakan, banyak yang harus disiapkan untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah saat pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya memutuskan belum waktunya kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan. Pendidikan tetap digelar secara online atau daring.
Begitu juga untuk sarana pendidikan agama seperti pesantren atau seminar berasrama yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan. Pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan baik di sarana pendidikan maupun asrama. Selain itu, sebagian besar wilayah di Sumut masih menjadi zona merah kasus penyebaran Covid-19.