Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang jual beli vaksin ilegal di PN Medan dengan terdakwa Dokter Indra Wirawan. (istimewa)

MEDAN, iNews.id - Indra Wirawan, dokterRumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan divonis hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga di denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.

Vonis hukuman terhadap Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

 “Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim, Rabu (29/12/2021).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

10 hari lalu

Manipulasi Absen Online Pakai Fake GPS, 300 Lebih ASN Asahan Terancam Sanksi Berat

24 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi Unsrat Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Perundungan

24 hari lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

25 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal