Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang jual beli vaksin ilegal di PN Medan dengan terdakwa Dokter Indra Wirawan. (istimewa)

“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.

Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Kristinus Saragih dokter di Dinas Kesehatan Sumut, Suhadi ASN Dinas Kesehatan Sumut dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.

Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250.000 per sekali penyuntikan vaksin, dia pun menyanggupinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

5 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

5 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

6 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

6 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal