Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut Bidik Tersangka Lain

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali memanggil 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Kedelapan tersangka yang diperiksa yakni berinisal SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka dijadwalkan Kamis (31/3/2022) hari ini. Mereka diperiksa terkait adanya tersangka lain yang patut diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya,” kata Hadi, Kamis (31/3/2022).

Sehari sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi. Mereka merupakan pekerja di rumah dan pabrik milik Bupat Langkat.

Selain itu, polisi juga memerika istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/3/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal