Kasus Korupsi APD, Kejati Tahan Pejabat Pembuat Komitmen dan Sekretaris Dinkes Sumut

Said Ilham
Ilustrasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada 2020. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada 2020. Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar 24 miliar rupiah. 

Kedua tersangka itu, Aris Yudhariansyah merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saat itu.

Tersangka lainnya, yaitu Ferdinand Hamzah Siregar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan APD untuk Covid-19.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan Tanjung Gusta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal