KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes, Ada Dokter

Jonathan Simanjuntak
KPK mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Salah satunya berprofesi sebagai dokter. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah yakni dokter hingga swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memerinci ketiganya yakni SLN yang berprofesi sebagai dokter serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu telah diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Hari ini Selasa 25 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, pencegahan ketiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata dia.

KPK sebelumnya mengungkapkan proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD untuk pandemi Covid-19.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Hanya saja, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
5 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
5 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal